Dua WNA China Bermasalah Diduga Diperas Oknum Imigrasi Morowali sampai Ratusan Juta

    Dua WNA China Bermasalah Diduga Diperas Oknum Imigrasi Morowali sampai Ratusan Juta
    Kantor sementara Imigrasi Morowali di komplek Fonuasingko

    MOROWALI, Sulawesi Tengah – Dugaan praktik pemerasan yang melibatkan oknum petugas Imigrasi Morowali mencuat ke publik. Dua warga negara asing (WNA) asal China yang sebelumnya tersandung persoalan keimigrasian diduga menjadi korban pemerasan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

    Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, dua WNA China berinisial ZX (42) dan WZ (40) sebelumnya tengah menjalani pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Morowali. Berdasarkan dokumen izin tinggal yang dimiliki, keduanya diketahui tercatat berdomisili di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

    Selain itu, dalam dokumen keimigrasian, keduanya disebut memiliki penjamin kerja di PT Hanrui Nikel Indonesia, salah satu perusahaan pertambangan Nikel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bungku Barat, Morowali.

    Namun dalam perkembangannya, kedua WNA tersebut ditemukan berada di wilayah Bahodopi, yang secara administrasi berada di luar lokasi domisili sebagaimana tercantum dalam dokumen mereka. Bahkan, informasi yang beredar menyebut keduanya masuk ke kawasan industri di Bahodopi melalui jalur tikus atau akses tidak resmi.

    Temuan tersebut kemudian menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi Morowali. Paspor milik kedua WNA itu pun sempat diamankan petugas sejak awal Maret 2026.

    Pada saat proses penanganan berlangsung, pihak Imigrasi sempat menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman. Kala itu, opsi sanksi deportasi disebut dapat dijatuhkan apabila terbukti terjadi pelanggaran aturan keimigrasian.

    Namun setelah beberapa waktu berlalu, publik dikejutkan dengan kabar bahwa kedua WNA tersebut akhirnya dibebaskan tanpa dikenai sanksi apa pun. Dari sinilah kemudian muncul dugaan adanya praktik suap maupun pemerasan oleh oknum petugas dengan nilai fantastis, yakni mencapai ratusan juta rupiah.

    Sejumlah sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengaku heran dengan akhir penanganan kasus tersebut. Mereka menilai, jika memang sempat dinyatakan dalam proses dan berpotensi dideportasi, seharusnya ada penjelasan terbuka kepada publik mengenai alasan penghentian perkara.

    “Awalnya kami melihat penanganannya serius dan tegas. Tapi tiba-tiba selesai begitu saja. Akhirnya muncul dugaan-dugaan di masyarakat, ” ujar salah satu sumber kepada media ini.

    Sumber lain juga menilai bahwa isu tersebut dapat mencoreng citra lembaga jika tidak dijelaskan secara transparan.

    “Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan ke publik secara terang. Jangan sampai timbul kesan ada permainan, ” katanya.

    Menanggapi tudingan tersebut, Kasubsi Penindakan Imigrasi Morowali, Maula Zikra, membantah keras adanya praktik suap maupun pemerasan dalam penanganan dua WNA asal China tersebut.

    Menurutnya, isu tersebut sama sekali tidak benar dan tidak berdasar. Ia mengaku bahkan telah beberapa kali ditanya oleh berbagai pihak mengenai kabar yang beredar tersebut.

    “Sudah beberapa kali saya ditanya soal isu itu, dan saya tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar sama sekali, ” ujar Maula saat memberikan klarifikasi kepada wartawan, Senin malam (27/4/2026).

    Maula menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman, pihak Imigrasi Morowali tidak menemukan unsur pelanggaran dari sisi keimigrasian. Karena itu, pihaknya tidak memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi deportasi ataupun tindakan administratif lainnya.

    Ia menyebut persoalan yang terjadi lebih mengarah pada pelanggaran aturan internal perusahaan di kawasan industri Bahodopi, bukan pelanggaran izin tinggal ataupun keimigrasian.

    “Karena tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian, maka paspor yang sebelumnya diamankan sudah kami kembalikan, ” jelasnya.

    Lebih lanjut, Maula tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang mencatut nama Imigrasi Morowali untuk mencari keuntungan pribadi atau menakut-nakuti pihak tertentu.

    “Ada kemungkinan juga nama Imigrasi dicatut. Namun saat kami menyerahkan paspor, kedua WNA tersebut tidak mengaku pernah memberikan sejumlah uang, ” terang Agam sapaan akrabnya.

    Pernyataan senada disampaikan Kasubbag Tata Usaha Imigrasi Morowali, Rudie Charles Ticoalu. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran Imigrasi Morowali bekerja sesuai ketentuan hukum dan standar operasional yang berlaku.

    “Kami bekerja profesional dan menjalankan aturan sebagaimana mestinya, ” tegas Rudie.

    Demikian halnya, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Morowali, Galih Nur Rahartadi, juga membantah tudingan bahwa pihaknya menerima sejumlah uang dalam penanganan perkara tersebut.

    “Intinya, tidak ada penerimaan uang sebagaimana yang dituduhkan, ” singkatnya.

    Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas karena Morowali merupakan salah satu kawasan industri strategis nasional dengan jumlah tenaga kerja asing yang cukup besar, terutama di sektor pertambangan dan pengolahan nikel.

    Di tengah tingginya aktivitas investasi dan masuknya pekerja asing, masyarakat berharap pengawasan keimigrasian dilakukan secara ketat, profesional, dan transparan. Karena itu, isu dugaan pemerasan ini dinilai penting untuk dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi liar maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

    Meski telah dibantah oleh pihak Imigrasi Morowali, masyarakat berharap polemik ini dapat dituntaskan secara terang benderang demi menjaga integritas pelayanan publik dan kepastian hukum di daerah industri Morowali.

    Hal tersebut juga seiring dengan sorotan Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, saat melakukan kunjungan kerja ke Morowali baru-baru ini.

    Dia menyoroti kinerja aparat Imigrasi Morowali terkait pengawasan keimigrasian Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan serius, terutama terkait meningkatnya pelanggaran izin tinggal dan aktivitas WNA di kawasan industri.

    Dalam kesempatan itu, ia mempertanyakan kelengkapan data pelayanan keimigrasian yang dinilai belum transparan.

    Selain menyoroti kelengkapan data, Yan juga mengkritisi hasil Operasi Wira Waspada yang menunjukkan peningkatan pelanggaran oleh WNA. Ia menyebut, pada tahun 2025 tercatat sekitar 220 kasus pelanggaran, sementara pada 2026 meningkat menjadi 346 kasus hingga April.

    Dari jumlah tersebut, pelanggaran didominasi WNA asal Tiongkok. Pada 2025 tercatat 114 kasus, sedangkan pada 2026 meningkat menjadi 183 kasus. Menurutnya, tren tersebut menunjukkan pengawasan belum berjalan efektif dalam menekan angka pelanggaran.

    “Sejauh mana penyelesaian kasus-kasus ini? Berapa yang dideportasi, dan berapa yang hanya melengkapi administrasi? Jangan sampai operasi dilakukan, tetapi pelanggaran justru meningkat, ” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra itu sekaligus sebagai sinyal tanda tanya.

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Traffic Light di Perempatan Fonuasingko...

    Artikel Berikutnya

    Camat Bungku Barat Siap Kawal Tuntutan AMKI...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Kawal Ketat Massa Buruh May Day 2026 ke Jakarta
    Tim Kesehatan Satgas TMMD Gerak Cepat Layani Warga Yang Sakit
    Abdullah Rasyid: Menyambut Fajar Baru Layanan Publik 'All Indonesia' sebagai Jembatan Peradaban
    Camat Bungku Barat Siap Kawal Tuntutan AMKI ke PT IHIP
    Kodam Siliwangi Sambut Menwa Mahawarman, Sinergi Perkuat Pertahanan

    Ikuti Kami